Pengertian CyberCrime
*CyberCrime adalah tindak kriminal yang dilakukan
dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama.
*CyberCrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer
khusunya internet.
*CyberCrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi
computer yang berbassis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.


7:40 PM
Unknown
0 komentar:
Posting Komentar