Rabu, 28 November 2012

CyberCrime


Pengertian CyberCrime

*CyberCrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. 
*CyberCrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.
*CyberCrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbassis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management